Kolaborasi PINTU, OJK, dan PPATK Perkuat Keamanan Ekosistem Investasi Aset Kripto di Indonesia

 

Pintu lakukan kolaborasi
Pintu lakukan kolaborasi
(Dok. Pintu) 

CariUang - Platform investasi aset kripto yang telah terdaftar resmi di Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keamanan transaksi serta penguatan ekosistem kripto nasional. 

Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui keterlibatan PINTU dalam kegiatan Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang diselenggarakan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bekerja sama dengan International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) di bawah Departemen Kehakiman Amerika Serikat (USDOJ).

Dalam forum tersebut, PINTU hadir bersama sejumlah lembaga dan pelaku industri, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) lain seperti Indodax. 

Kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat pemahaman serta koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi tantangan kejahatan finansial berbasis teknologi, khususnya yang berkaitan dengan aset digital.

Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar, menjelaskan bahwa regulasi di sektor ini terus berkembang untuk memperkuat fondasi industri sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa fokus utama penguatan aturan meliputi aspek manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

"Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar crypto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” ujar Tommy dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum PPATK Syahrijal Syakur menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memetakan risiko yang muncul seiring berkembangnya teknologi finansial. 

Ia menjelaskan bahwa sejak 2021, berbagai pihak telah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) sebagai bagian dari langkah pencegahan.

"Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” ujar Syahrijal.

Dari sisi industri, Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, Bakti Yudha, memaparkan bagaimana peran platform tersebut dalam menjaga keamanan transaksi pengguna. 

Ia menyampaikan bahwa PINTU secara konsisten mengikuti berbagai ketentuan yang ditetapkan regulator nasional maupun standar internasional.

“PINTU secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal," ujar Bakti, Jumat (6/2/2026)

Ia juga menambahkan bahwa penguatan sistem keamanan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui pemantauan transaksi yang berlangsung sepanjang waktu.

"Selain itu, dalam rangka memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terus berkembang, PINTU secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal dan menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal,” ujarnya.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, PINTU menunjukkan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan investasi kripto yang aman, transparan, dan bertanggung jawab. 

Sinergi antara regulator, penegak hukum, serta pelaku industri diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan aset digital di Indonesia.

Baca Juga
Berbagi
Suka dengan artikel ini? Ajak temanmu membaca :D
Posting Komentar