Muhammadiyah Tetapkan Hukum Investasi Kripto Boleh Selama Sesuai Prinsip Syariah

 

Muhammadyah tetapkan hukum crypto
Muhammadyah tetapkan hukum crypto
(Dok. Unsplash) 

CariUang - Perkembangan aset kripto yang semakin pesat di era ekonomi digital mendorong berbagai pihak untuk memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat. 

Salah satunya datang dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang baru saja mengeluarkan fatwa mengenai hukum investasi kripto.

Dalam keputusan tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa aktivitas transaksi maupun investasi kripto pada dasarnya diperbolehkan atau berstatus mubah. 

Namun, kebolehan ini tetap memiliki syarat, yakni seluruh aktivitas yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam.

Fatwa ini diterbitkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus panduan bagi masyarakat, khususnya umat Islam, agar dapat menyikapi perkembangan teknologi finansial secara bijak dan sesuai dengan nilai-nilai agama.

Dalam penjelasannya, Muhammadiyah menyebut bahwa aset kripto merupakan komoditas digital yang tidak memiliki bentuk fisik.

Kripto tersusun dari kode data yang dilindungi sistem kriptografi sehingga keamanannya dapat terjaga.

Meskipun tidak berwujud seperti uang kertas atau logam, kripto dinilai tetap memenuhi kriteria sebagai māl mutaqawwam. 

Istilah ini merujuk pada harta yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan secara sah.

Muhammadiyah menilai aset kripto memiliki sejumlah karakteristik yang membuatnya layak dipandang sebagai bentuk kekayaan digital. 

Beberapa di antaranya adalah adanya manfaat atau utilitas yang diinginkan masyarakat, kemampuan untuk disimpan dalam dompet digital, serta nilai ekonominya yang diakui secara sosial.

Dengan adanya karakteristik tersebut, kripto dinilai dapat dikategorikan sebagai komoditas digital yang sah untuk dimiliki maupun diperdagangkan.

Sistem yang digunakan dalam aset kripto adalah teknologi blockchain. 

Teknologi ini merupakan sistem pencatatan digital yang tersebar di banyak komputer di berbagai belahan dunia.

Melalui mekanisme tersebut, setiap transaksi kripto dapat dilakukan langsung antar pengguna tanpa perlu melalui pihak perantara seperti bank atau lembaga keuangan lainnya.

Selain itu, teknologi blockchain juga dikenal memiliki tingkat transparansi yang tinggi. 

Seluruh transaksi akan tercatat dalam jaringan sehingga sulit untuk dimanipulasi atau dipalsukan, selama protokol keamanan serta kunci privat pengguna tetap terjaga.

Walaupun Muhammadiyah memperbolehkan investasi kripto, lembaga tersebut menegaskan bahwa aset digital ini tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi perdagangan kripto sebagai aset investasi. 

Regulasi terkait aktivitas tersebut telah diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menempatkan pengawasan kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, perdagangan kripto juga memiliki dasar hukum melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pasar fisik aset kripto di Indonesia.

Muhammadiyah juga menjelaskan alasan mengapa aset kripto belum dapat dikategorikan sebagai mata uang sepenuhnya. 

Salah satu faktor utama adalah tingkat volatilitas harga yang sangat tinggi.

Perubahan harga kripto yang drastis dalam waktu singkat dinilai berpotensi menimbulkan ketidakstabilan apabila digunakan sebagai alat pembayaran.

Selain itu, faktor keterbatasan jumlah pasokan kripto serta pertimbangan mengenai kedaulatan negara juga menjadi alasan penting. 

Dalam konteks ekonomi nasional, penggunaan mata uang resmi yang dikendalikan negara dinilai lebih mampu menjaga stabilitas dan kemaslahatan masyarakat secara luas.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Muhammadiyah menilai bahwa kripto lebih tepat diposisikan sebagai instrumen investasi atau komoditas digital, bukan sebagai alat tukar resmi dalam sistem ekonomi.

Dengan adanya fatwa ini, diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai posisi aset kripto dalam perspektif syariah.

 Umat Islam juga diimbau untuk tetap berhati-hati dalam berinvestasi serta memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Baca Juga
Berbagi
Suka dengan artikel ini? Ajak temanmu membaca :D
Posting Komentar