Thailand Siapkan Regulasi Menyeluruh untuk ETF Kripto hingga Tokenisasi Aset
![]() |
| Thailand tetapkan aturan EFT Crypto (Dok. Unsplash) |
CariUang - Pemerintah Thailand menunjukkan langkah serius dalam membangun ekosistem aset digital dengan menyiapkan seperangkat aturan baru yang mencakup exchange-traded fund (ETF) kripto, perdagangan derivatif, hingga tokenisasi aset.
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat peran Thailand sebagai salah satu pusat kripto di kawasan Asia Tenggara.
Mengacu pada laporan Bangkok Post yang terbit Kamis (22/01/2026), Otoritas Jasa Keuangan Thailand melalui Thailand Securities and Exchange Commission (SEC) saat ini tengah memfinalisasi pedoman resmi pembentukan crypto ETF.
Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan dirilis pada awal tahun ini.
Wakil Sekretaris Jenderal SEC Thailand, Jomkwan Kongsakul, menyampaikan bahwa rancangan aturan crypto ETF telah mendapatkan persetujuan prinsip dari dewan komisioner.
Saat ini, regulator fokus menyelesaikan detail teknis terkait mekanisme investasi dan operasional produk tersebut.
Menurut Kongsakul, kehadiran ETF kripto dinilai mampu memberikan akses yang lebih aman bagi investor yang ingin terpapar aset digital tanpa harus mengelola dompet kripto secara langsung.
“Aset kripto melalui skema ETF menghilangkan kekhawatiran soal keamanan dompet dan juga peretasan, yang selama ini menjadi penghalang besar bagi para investor,” ujar Kongsakul.
Dalam kerangka regulasi yang disiapkan, aset kripto akan diklasifikasikan sebagai kelas aset tersendiri.
Investor diperkenankan menempatkan hingga 5 persen dari portofolio terdiversifikasi mereka ke instrumen kripto, dengan pengawasan ketat dari regulator.
Tak hanya ETF, SEC Thailand juga mempersiapkan landasan hukum bagi perdagangan crypto futures melalui Thailand Futures Exchange (TFEX).
Perdagangan derivatif ini akan didukung oleh kehadiran market maker guna menjaga likuiditas serta mengurangi volatilitas pasar.
Pengakuan aset digital sebagai bagian dari kelas aset resmi di bawah Undang-Undang Derivatif menjadi elemen penting dari kebijakan tersebut.
Dengan kepastian hukum, instrumen derivatif kripto diharapkan dapat berkembang secara lebih stabil dan terintegrasi ke sistem keuangan formal.
Meski begitu, otoritas tetap mempertahankan larangan penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran dalam transaksi sehari-hari.
Fokus kebijakan diarahkan pada pemanfaatan kripto sebagai instrumen investasi yang diawasi secara ketat.
“Meski sebelumnya terdapat sejumlah tantangan dari sisi hukum dan regulasi, pada tahun ini SEC akan mendorong para penerbit token obligasi untuk masuk ke dalam regulatory sandbox,” ujar Jomkwan.
Di tengah penguatan regulasi, minat masyarakat terhadap kripto di Thailand masih tergolong tinggi.
Data CoinMarketCap menunjukkan bahwa Bitkub, bursa kripto terbesar di negara tersebut, mencatat volume transaksi harian sekitar US$60 juta.
Seiring dengan perluasan produk kripto, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap peran influencer keuangan.
Setiap rekomendasi investasi kini wajib disampaikan oleh pihak yang memiliki izin resmi.
“Menyampaikan informasi faktual mungkin tidak memerlukan izin, namun setiap rekomendasi yang berkaitan dengan sekuritas atau imbal hasil investasi wajib memiliki otorisasi yang tepat, baik sebagai penasihat investasi maupun introducing broker,” tutur Jomkwan.
Di sektor tokenisasi aset, SEC Thailand bekerja sama dengan Bank of Thailand untuk mengembangkan regulatory sandbox khusus.
Melalui skema ini, penerbit obligasi berbasis token akan didorong untuk menguji produk dan model bisnis mereka sebelum dipasarkan secara luas.
Langkah-langkah tersebut menegaskan arah kebijakan Thailand yang semakin terstruktur dalam mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan nasional, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan investor dan stabilitas pasar.

