OJK Resmikan Stockbit Crypto Masuk Daftar Platform Kripto Berizin

 

Ilustrasi stockbit crypto
Ilustrasi stockbit crypto
(Dok. Unsplash) 

CariUang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Stockbit Crypto sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto yang telah mengantongi izin operasional di Indonesia.

 Masuknya Stockbit Crypto ke dalam daftar whitelist regulator menjadi sinyal positif bagi penguatan industri aset digital nasional sekaligus meningkatkan rasa aman bagi investor.

Penetapan tersebut menempatkan Stockbit Crypto dalam jajaran 29 entitas perdagangan kripto yang diakui legal dan berada di bawah pengawasan OJK. 

Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tengah meningkatnya minat terhadap investasi kripto, yang dikenal memiliki risiko fluktuasi tinggi.

OJK menegaskan, daftar whitelist dirilis sebagai panduan publik agar investor dapat membedakan platform resmi dari layanan ilegal. 

Sejumlah nama besar industri kripto nasional seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, dan Pluang juga tercatat dalam daftar tersebut. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi regulator dalam memperkuat tata kelola, transparansi, serta perlindungan konsumen di sektor aset digital.

Stockbit dikenal luas sebagai platform investasi saham berbasis komunitas yang menyediakan data pasar real-time, analisis, serta layanan transaksi melalui Stockbit Sekuritas Digital. 

Kehadiran Stockbit Crypto memperluas ekosistem tersebut dengan menawarkan perdagangan aset digital yang terintegrasi.

Melalui layanan kripto, pengguna dapat melakukan pendaftaran secara daring dan mulai bertransaksi dengan nominal relatif kecil.

 Integrasi ini dinilai memudahkan investor, khususnya ritel, dalam melakukan diversifikasi portofolio antara saham dan aset digital dalam satu ekosistem.

Meski telah mengantongi izin, Stockbit Crypto tetap menghadapi tantangan, terutama terkait stabilitas teknologi dan kualitas layanan. 

Sejumlah pengguna sempat menyampaikan keluhan di media sosial mengenai gangguan aplikasi pada jam perdagangan tertentu, meski belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

Pengamat ekonomi digital, Rizal Fadli, menilai masuknya Stockbit Crypto ke whitelist OJK mencerminkan kematangan industri kripto Indonesia. 

Namun, ia menekankan bahwa kepatuhan regulasi harus diiringi peningkatan performa sistem dan layanan pelanggan. 

Pencantuman Stockbit Crypto dalam daftar resmi OJK diharapkan memperkuat ekosistem aset digital Tanah Air. 

Investor kini memiliki rujukan yang lebih jelas dalam memilih platform perdagangan kripto yang legal dan diawasi.

Di tengah risiko volatilitas dan ancaman keamanan siber, kehadiran whitelist menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan industri kripto yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.

Baca Juga
Berbagi
Suka dengan artikel ini? Ajak temanmu membaca :D
Posting Komentar