AS Bongkar Sindikat Scam Asia Tenggara, Aset Kripto Rp12 Triliun Disita
![]() |
| Triliunan aset crypto disita usai marak scam (Dok. Unsplash) |
CariUang - Melalui United States Department of Justice, pemerintah AS mengungkap praktik penipuan lintas negara yang berbasis di Asia Tenggara.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan aset kripto senilai lebih dari 700 juta dolar AS atau sekitar Rp12 triliun.
Dua warga negara China ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengelola pusat penipuan di Myanmar sepanjang 2025.
Mereka disebut mengatur aktivitas pekerja yang menargetkan korban, terutama dari Amerika Serikat.
Selain penangkapan, otoritas juga menutup ratusan situs palsu yang digunakan untuk menjebak korban dengan investasi fiktif.
Sebuah kanal di Telegram turut disita karena dipakai sebagai sarana rekrutmen dan komunikasi jaringan.
Pemerintah AS menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap kejahatan berbasis kripto yang melibatkan jaringan internasional.

