DJP Buka Suara soal Pajak Digital 9 November, Transfer Uang Pribadi Tak Otomatis Kena PPN

DJP Buka Suara soal Pajak Digital 9 November, Transfer Uang Pribadi Tak Otomatis Kena PPN
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo (Dok. Ist)


CariUang.co.id - Rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026 sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, kebijakan tersebut disebut-sebut akan melibatkan bank, perusahaan fintech, hingga platform belanja online.

Informasi mengenai kebijakan ini sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. 

Ia menyebut pemerintah akan mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai aktivitas transaksi digital.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa transfer uang melalui rekening bank juga akan dikenakan pajak.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai kebijakan yang dimaksud.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Menurutnya, sistem ini dibuat untuk memperbaiki mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri. 

Pelaksanaannya juga ditujukan agar pemungutan pajak berlangsung lebih tertib dan memanfaatkan teknologi.

Inge menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut juga tidak mengubah besaran tarif PPN maupun menjadikan seluruh transaksi luar negeri sebagai objek pajak.

"Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11).

DJP turut meluruskan anggapan bahwa setiap aktivitas transfer uang melalui perbankan akan dikenakan PPN.

Inge menjelaskan bahwa transfer dana personal maupun pengiriman uang kepada keluarga tidak otomatis menjadi objek pajak dalam sistem tersebut.

Pemungutan PPN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu langsung khawatir setiap kali melakukan transfer uang atau mengirim dana ke rekening orang lain.

DJP juga memastikan sistem SPP-TDLN tidak akan membuat satu transaksi dikenakan pajak dua kali.

Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dibayarkan melalui perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui mekanisme SPP-TDLN.

"SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," terangnya.

Secara sederhana, SPP-TDLN merupakan mekanisme untuk memungut PPN dari pembelian atau penggunaan barang dan jasa digital luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, bank dan lembaga pembayaran yang mendapatkan penunjukan akan membantu mengenali transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Sistem ini juga melengkapi mekanisme pemungutan pajak digital melalui PMSE. Artinya, SPP-TDLN dapat digunakan apabila transaksi memenuhi ketentuan sebagai objek PPN, tetapi pajaknya belum dipungut melalui mekanisme yang sudah tersedia.

Dari sisi konsumen, keberadaan sistem tersebut diharapkan membuat proses pembayaran pajak lebih praktis.

Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri administrasi penyetoran maupun pelaporan PPN atas layanan digital luar negeri yang memang wajib dikenakan pajak melalui mekanisme tersebut.

Sebelum diberlakukan secara penuh, DJP memastikan SPP-TDLN telah melewati sejumlah tahapan persiapan.

Proses tersebut mencakup pengujian melalui lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tujuannya untuk memastikan sistem, alur kerja, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak terkait berjalan dengan baik.

Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.

Sementara itu, calon lembaga pemungut lainnya masih menjalani periode stabilisasi sebelum mendapatkan penunjukan resmi.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," pungkasnya.

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah berencana menerapkan kebijakan pajak digital mulai 9 November 2026.

Dalam pemaparannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10), ia menyebut sejumlah lembaga keuangan dan perusahaan teknologi akan dilibatkan dalam pemungutan pajak.

Pihak yang dimaksud meliputi bank milik pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi, sistem elektronik, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu mengoptimalkan penerimaan pajak.

Langkah tersebut dilatarbelakangi kondisi penerimaan negara yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia, yang berasal dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), baru mencapai sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Melalui penjelasan DJP, masyarakat diharapkan memahami bahwa SPP-TDLN bukan berarti seluruh aktivitas transfer bank akan dikenakan PPN. Fokus kebijakan ini adalah transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Baca Juga
Berbagi
Suka dengan artikel ini? Ajak temanmu membaca :D
Posting Komentar