PPh 22 Marketplace Mulai Berlaku, Pedagang Online Wajib Tahu Aturan Barunya
![]() |
| PPh 22 Marketplace mulai berlaku (Dok. Ist) |
CariUang.or.id - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace.
Aturan tersebut mulai berjalan sejak 1 Oktober 2026 dan membuat sejumlah platform e-commerce ikut berperan dalam proses pemungutan pajak pedagang.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat perusahaan sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga akhir Oktober 2026 sebelum mekanisme tersebut diterapkan sepenuhnya.
Namun, setelah melihat kesiapan sistem serta administrasi marketplace, DJP memutuskan pemungutan sudah dapat dimulai lebih cepat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa percepatan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kesiapan pelaksanaan di lapangan.
Dalam aturan ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto pedagang.
Perhitungan tersebut dilakukan dengan tidak memasukkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan mekanisme baru ini, pemungutan pajak dilakukan bersamaan dengan aktivitas transaksi di platform marketplace.
Artinya, pedagang tidak lagi sepenuhnya mengurus proses pemungutan secara terpisah karena marketplace ikut menjalankan fungsi tersebut.
DJP menilai sistem ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak seiring semakin besarnya aktivitas perdagangan melalui platform digital.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang.
PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace tetap merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang sebelumnya sudah berlaku.
Ada pula pengecualian untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Pedagang dengan kondisi tersebut dapat terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace selama telah memenuhi persyaratan dan menyerahkan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Karena itu, pedagang online perlu memastikan informasi perpajakan yang tercantum dalam akun marketplace sudah benar.
Dokumen yang diperlukan juga harus disampaikan melalui prosedur yang tersedia pada masing-masing platform.
Pajak yang sudah dipungut oleh marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
DJP bersama penyelenggara marketplace juga akan melanjutkan koordinasi dan sosialisasi agar pedagang memahami mekanisme baru tersebut.
Pemerintah mengimbau pelaku usaha tidak perlu panik, tetapi memastikan data serta dokumen perpajakannya sudah sesuai.
Dengan diterapkannya sistem ini, marketplace kini memiliki peran yang semakin besar dalam mendukung administrasi perpajakan di tengah pertumbuhan perdagangan digital di Indonesia.

