Pelaku UMKM Diminta Segera Urus Sertifikat Halal, Pendaftaran Bisa Lewat Online

Pelaku UMKM Diminta Segera Urus Sertifikat Halal, Pendaftaran Bisa Lewat Online
Label halal yang wajib dimiliki beberapa produk (Dok. Ist) 


CariUang.or.id - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tangerang diingatkan untuk segera mengurus sertifikat halal bagi produk yang mereka jual. 

Imbauan ini disampaikan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM) Kota Tangerang seiring berlakunya aturan kewajiban sertifikasi halal.

Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan yang mengatur jaminan produk halal di Indonesia. Pelaku usaha diharapkan tidak menunda pendaftaran agar produk mereka dapat memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kepala DisperindagkopUKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, mengatakan kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. 

Aturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal tahap pertama telah diberlakukan sejak 18 Oktober 2024 untuk produk dari usaha menengah dan besar. Kebijakan selanjutnya menyasar kategori produk lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Suli menegaskan bahwa sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan pemerintah. 

Dokumen tersebut juga dapat membantu pelaku usaha membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk.

“Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan aset penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global. Kami meminta para pelaku usaha memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan sebaik-baiknya,” ujar Suli.

Kewajiban sertifikasi halal mencakup beragam jenis produk yang beredar di masyarakat. Karena itu, pelaku UMKM perlu memastikan apakah produk yang mereka hasilkan termasuk dalam kategori yang diwajibkan.

Beberapa kategori yang menjadi perhatian meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta bahan baku yang digunakan dalam proses produksi. 

Selain itu, kosmetik, obat-obatan, suplemen, dan produk kimia juga termasuk dalam cakupan yang disebutkan.

Ketentuan tersebut turut mencakup barang gunaan tertentu, seperti pakaian atau produk sandang, perlengkapan ibadah, serta alat kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan cakupan tersebut, pelaku usaha perlu memperhatikan persyaratan sertifikasi halal berdasarkan jenis produk masing-masing. Langkah ini penting agar proses produksi dan pemasaran dapat berjalan sesuai aturan.

Untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pelaku usaha dapat mengakses situs ptsp.halal.go.id untuk memulai proses pendaftaran. Sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha sebaiknya menyiapkan informasi produk dan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan.

DisperindagkopUKM Kota Tangerang mengimbau pelaku UMKM agar tidak menunda pengurusan sertifikat halal. 

Selain membantu memenuhi ketentuan pemerintah, sertifikasi ini juga dapat menjadi nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Baca Juga
Berbagi
Suka dengan artikel ini? Ajak temanmu membaca :D
Posting Komentar