Pajak Tinggi Tekan Trader, Daya Saing Pasar Kripto Indonesia Mulai Melemah
![]() |
| Tingginya pajak membuat trader mundur perlahan (Dok. Unsplash) |
Cari uang - Saat pasar aset digital global kembali menunjukkan tren positif, kondisi di Indonesia justru memunculkan tanda tanya besar.
Aktivitas perdagangan memang masih berjalan, tetapi sejumlah pelaku pasar mulai merasakan tekanan yang berasal dari kebijakan pajak yang dinilai semakin membebani.
Di kalangan trader, isu ini bukan lagi sekadar wacana.
Banyak yang mulai menghitung ulang strategi mereka, bukan karena perubahan pasar, melainkan karena tingginya biaya yang harus ditanggung dalam setiap transaksi.
Salah satu sorotan utama datang dari penerapan aturan terbaru melalui PMK 50 Tahun 2025.
Dalam kebijakan tersebut, transaksi kripto di platform luar negeri dikenakan pajak penghasilan final sebesar 1 persen dari total nilai transaksi.
Skema ini memunculkan tantangan serius. Pasalnya, pajak tetap dikenakan tanpa memperhitungkan apakah trader mengalami keuntungan atau justru kerugian.
Dalam praktiknya, beban tersebut dapat menggerus margin secara signifikan, terutama bagi mereka yang memiliki volume transaksi tinggi.
Sebagai ilustrasi, trader dengan aktivitas harian bernilai jutaan dolar harus menyisihkan bagian besar dari perputaran dana hanya untuk kewajiban pajak.
Dalam jangka panjang, kondisi ini membuat efisiensi menjadi faktor yang jauh lebih menentukan dibandingkan sekadar kemampuan membaca pasar.
Dampaknya mulai terlihat pada posisi Indonesia di peta perdagangan kripto global.
Menurut keterangan dari CEO Indodax, William Sutanto, kontribusi Indonesia terhadap volume transaksi dunia mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Padahal, secara global, pasar justru menunjukkan pertumbuhan.
Penurunan tersebut beriringan dengan mulai diberlakukannya pajak kripto sejak PMK 68/2022.
Sejak saat itu, biaya transaksi terus bertambah, tidak hanya dari pajak, tetapi juga komponen lain seperti biaya layanan dari bursa dan sistem pendukungnya.
Dalam ekosistem yang sangat sensitif terhadap biaya, perubahan kecil sekalipun dapat berdampak besar.
Apalagi jika total beban transaksi terus meningkat, maka daya tarik suatu pasar bisa menurun dengan cepat.
Di sisi lain, beberapa negara justru memilih pendekatan berbeda.
Thailand, misalnya, memberikan insentif dengan menghapus pajak capital gain untuk aset kripto dalam periode tertentu serta memberikan keringanan pajak lainnya.
Kebijakan semacam ini membuat kompetisi antarnegara dalam menarik likuiditas semakin terasa.
Karakter pasar kripto yang fleksibel membuat perpindahan dana bisa terjadi dengan cepat.
Pelaku pasar akan cenderung memilih lingkungan dengan biaya lebih rendah dan regulasi yang mendukung aktivitas mereka.
Situasi ini menempatkan Indonesia pada persimpangan penting.
Di satu sisi, regulasi diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kepatuhan.
Namun di sisi lain, kebijakan yang kurang kompetitif berpotensi mendorong arus dana keluar dari dalam negeri.
Ke depan, keseimbangan antara pengawasan dan daya saing menjadi kunci. Tanpa penyesuaian yang tepat, bukan tidak mungkin Indonesia akan tertinggal dalam persaingan global di sektor aset digital yang terus berkembang pesat.

