Investigasi Ungkap Dugaan Keterkaitan Data KYC dengan FinCEN, CEO Persona Angkat Bicara
![]() |
| Muncul dugaan keterkaita KYC dengan FinCEN (Dok. Doku) |
CariUang - Riset yang dipublikasikan pada Rabu (18/02/2026) oleh peneliti keamanan bernama vmfunc, MDL, dan Dziurwa memunculkan sorotan baru terkait pengelolaan data pengguna.
Mereka menemukan cuplikan kode yang tersedia secara publik dan dinilai menunjukkan adanya mekanisme pelaporan aktivitas mencurigakan ke Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN).
Dalam temuannya, para peneliti menyatakan sistem tersebut tidak sekadar memiliki fitur ekspor data biasa, melainkan modul khusus untuk pengiriman laporan.
“Platform tersebut memiliki modul penuh untuk pengajuan Suspicious Activity Report (SAR) ke FinCEN. Ini bukan integrasi pihak ketiga atau sekadar ekspor data. Secara harfiah, terdapat tombol “Send to FinCEN” di dalam sistem,” jelas mereka.
FinCEN merupakan lembaga di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat yang berfokus pada pencegahan kejahatan finansial dengan menerima dan menganalisis laporan transaksi mencurigakan.
Selain itu, investigasi juga menyoroti dugaan sistem pemantauan berkelanjutan, termasuk pengawasan alamat kripto yang disebut dapat terhubung dengan layanan analitik blockchain seperti Chainalysis.
Menanggapi laporan tersebut, CEO Persona Rick Song menyampaikan respons melalui media sosial X.
“Saya benar-benar kecewa dengan cara ini ditangani,” tulisnya dalam unggahan yang kemudian dihapus.
Song juga membantah adanya hubungan dengan sejumlah lembaga federal maupun vendor tertentu.
“Kami sama sekali tidak memiliki hubungan apa pun dengan ICE, Palantir, maupun vendor lain yang disebutkan,” ujarnya di X, Kamis (19/02/2026).
Ia menambahkan bahwa asumsi tersebut kemungkinan muncul karena sebagian karyawan perusahaan memiliki riwayat kerja di institusi yang disebutkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari OpenAI maupun Persona terkait detail teknis yang dipersoalkan.
Isu ini kembali memunculkan perdebatan mengenai transparansi, perlindungan data pribadi, serta batas antara kewajiban kepatuhan regulasi dan hak privasi pengguna di era digital.

