Negara Islam yang Menghalalkan Crypto, Nomor 3 Bisa Dipakai Buat Bayar Zakat
![]() |
| Negara Islam yang menghalalkan Crypto seperti Malaysia hingga Bahrain (Dok. Unplash) |
CariUang - Dalam beberapa tahun terakhir, dunia mulai menyaksikan perubahan besar dalam cara masyarakat memandang mata uang digital.
Meski sempat menuai kontroversi, kini sejumlah negara mulai membuka diri terhadap aset kripto, termasuk di kalangan negara-negara Muslim.
Topik mengenai Negara Islam yang menghalalkan crypto menjadi menarik karena sebagian besar negara dengan mayoritas penduduk Muslim sebelumnya memandang kripto dengan hati-hati dari sisi hukum syariah.
Ragam Negara Islam yang Menghalalkan Crypto
Namun, kini pandangan itu mulai bergeser seiring hadirnya regulasi dan fatwa yang menyesuaikan prinsip keuangan Islam. Berikut negara yang menghalalkan Crypto:
1. Uni Emirat Arab (UEA)
Uni Emirat Arab menjadi salah satu contoh paling nyata dari negara Islam yang mendukung perkembangan kripto secara terbuka.
Melalui otoritas keuangannya, UEA telah menerapkan regulasi yang jelas dan komprehensif terhadap aset digital.
Tidak hanya itu, mereka juga menciptakan lingkungan bisnis yang ramah terhadap inovasi blockchain dan kripto.
Menariknya, di UEA juga berkembang konsep “sharia-compliant crypto”, yaitu produk aset digital yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan aktivitas spekulatif berlebihan.
Langkah ini menjadikan UEA sebagai pionir di kawasan Timur Tengah dalam mengintegrasikan teknologi keuangan modern dengan nilai-nilai Islam.
2. Bahrain
Bahrain termasuk salah satu negara yang paling progresif dalam urusan regulasi aset digital di dunia Arab.
Melalui Otoritas Moneter Bahrain (CBB), negara ini sudah mengeluarkan kerangka hukum yang mengatur aktivitas bursa kripto dan perusahaan penyedia layanan aset digital.
Kebijakan tersebut menjadikan Bahrain sebagai salah satu destinasi terpercaya bagi para investor Muslim yang ingin bertransaksi kripto secara legal dan aman.
Dengan lisensi resmi yang diberikan kepada sejumlah bursa, masyarakat dapat berinvestasi tanpa khawatir melanggar aturan agama maupun hukum negara.
3. Malaysia
Malaysia menempuh pendekatan yang sedikit berbeda dibanding dua negara sebelumnya. Alih-alih langsung mengesahkan atau melarang, negara ini lebih menekankan pada aspek kesesuaian syariah.
Beberapa lembaga fatwa lokal di Malaysia menyatakan bahwa penggunaan kripto dapat dianggap halal apabila memenuhi syarat-syarat tertentu.
Misalnya, kripto harus digunakan untuk transaksi yang jelas, memiliki nilai manfaat, dan tidak mengandung unsur penipuan atau perjudian.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa Malaysia berusaha menyeimbangkan antara inovasi digital dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam yang menjadi dasar kehidupan masyarakatnya.
Dari contoh di atas, terlihat bahwa pandangan terhadap kripto di dunia Islam semakin berkembang.
Negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Malaysia kini menjadi bukti nyata bahwa aset digital tidak selalu bertentangan dengan syariah, selama diatur dengan bijak dan sesuai prinsip keuangan Islam.
Dengan pendekatan yang hati-hati dan terarah, bukan tidak mungkin bahwa ke depan semakin banyak negara Islam yang menghalalkan crypto demi mendukung inovasi ekonomi digital global yang berlandaskan nilai-nilai etika dan tanggung jawab.

